Minggu, 10 Februari 2008

NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH

NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Saya ingin meminta saran kepada syaikh bahwa saya dan teman-teman senasib telah ditakdirkan untuk tidak merasakan nikmatnya nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus harapan untuk menikah. Padahal Alhamdulillah saya dan teman-teman senasib memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaikh untuk kami ?"

Jawaban.
Nasehat saya untuk yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo'a kepada
Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri untuk siap
menerima lelaki yang shalih. Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh
dalam do'anya, disertai dengan adab do'a dan meninggalkan semua penghalang
do'a, maka do'a tersebut akan terkabulkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka
(jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang
yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu" [Al-Baqarah :186]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Dan Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepadaKu, niscaya Kuperkenankan bagimu"
[Al-Mukmin : 60]

Dalam ayat tersebut Allah menggantugkan terkabulnya do'a hambaNya setelah
dia memenuhi panggilan dan perintahNya. Saya melihat,tidak ada sesuatu yang
lebih baik kecuali berdoa dan memohon kepada Allah serta menunggu pertolongan dariNya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Ketahuilah sesungguhnya pertolongan diperoleh bersama kesabaran
dan kemudahan selalu disertai kesulitan dan bersama kesulitan ada kemudahan"

Saya memohon kepada Allah untuk kalian dan yang lainnya agar dimudahkan oleh
Allah dalam seluruh urusannya dan semoga segera mempertemukan kalian dengan
laki-laki yang shalih yang hanya menikah untuk kebaikan dunia dan akhirat.
[Fatawa Mar'ah, hal. 58]

[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 130-132, Darul Haq]

Tidak ada komentar: